Bridgeout.id – BYD dan VinFast mulai melakukan perakitan lokal pada tahun depan sesuai dengan syarat usai menikmati insentif mobil listrik impor. Mereka juga memastikan harga mobil listrik yang telah dipasarkan tidak akan mengalami perubahan.
Sebagai informasi, BYD membangun pabrik di kawasan Subang Smartpolitan, Jawa Barat dengan lahan seluas 108 hektar. Fasilitas yang memiliki nilai investasi sebesar Rp11,7 triliun itu memiliki kapasitas produksi hingga 150.000 unit per tahun.
Sementara VinFast juga membangun pabrik di Subang, Jawa Barat dengan total lahan seluas 171 hektar. Untuk tahap awal, kapasitas produksi mereka sebesar 50.000 unit per tahun, dengan total investasi lebih dari 300 juta dolar AS.
Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia Luther T. Panjaitan memastikan perakitan lokal untuk seluruh model BYD akan dilakukan pada tahun depan. Soal harga, ia menegaskan tidak akan ada perubahan karena sudah disesuaikan dengan perhitungan saat dilakukan perakitan lokal.
“Perlu dipahami secara manufakturer produksi yang kita lakukan di Indonesia itu harus comply dengan aturan TKDN di Indonesia. Dan pemenuhan TKDN di Indonesia itu juga biasanya itu menyangkut optimalisasi di sisi produksi,” kata Luther di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip, Jumat, 26 Desember 2025.
CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan mobil listrik VinFast yang diproduksi di Subang tidak akan mengalami perubahan harga. Sebab, harga yang ditetapkan sudah sangat rendah berkat insentif yang diberikan pemerintah.

“Unit yang kami jual saat ini meskipun CBU itu telah mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti bebas bea masuk, lalu PPnBM dan sebagainya. Jadi secara harga tidak akan ada perbedaan meskipun CBU atau CKD,” ujar Kariyanto di Subang.
Sebagai informasi, pemerintah tak akan melanjutkan insentif mobil listrik impor atau CBU untuk mobil listrik murni pada tahun depan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 jo. Nomor 1/2024, yang mengatur bahwa fasilitas impor dan insentif BEV hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal dengan skema 1:1 sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk kesetaraan spesifikasi teknis seperti daya motor listrik dan kapasitas baterai.

